TUBAN – Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemik, Kementrian Hukum Dan HAM melalui Lapas Kelas IIB Tuban yang dibantu oleh pihak Kelurahan di 5 lokasi, Kabupaten Tuban membagikan 50 paket bantuan sosial kepada masyarakat pada kamis siang (29 Juli 2021).
Untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid19, pembagian bantuan sosial dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah warga yang terdampak pandemi.
Namun sebelum itu penyerahan bantuan sosial ini telah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah indonesia yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara dari dari Aplikasi ZOOM.
Kalapas Tuban Siswarno mengatakan, bantuan sosial berupa beras, gula pasir,minyak mie instan senilai Rp150.000 ini diberikan kepada penyintas dan warga yang terdampak Covid19.
Menurutnya Pemberian bantuan dilakukan untuk meringankan beban warga yang saat ini berada di tengah kesulitan akibat pandemi covid 19.
Selain warga sekitar, lapas tuban uga membagikan bantuan yang sama kepada 4 pegawainya, mereka diberikan bantuan karena sebelumnya terpapar covid 19 dan isolasi mandiri.